HONG KONG - Indonesia menjadi negara terburuk dalam perlindungan hak cipta intelektual atau protecting intellectual property rights (IPR) dibanding negara-negara lain di Asia. Demikian hasil survei yang dilakukan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang dirilis hari ini.
"Indonesia tampaknya telah kehilangan momentum untuk melacak pelanggaran hak cipta intelektual dan menjadikan sistem yang lebih berstandar internasional," demikian isi pernyataan PERC seperti dikutip AFP, Rabu (25/8/2010).
Organisasi yang berbasis di Hong Kong ini menyatakan Indonesia sebenarnya sudah berupaya melakukan penegakan hukum untuk menekan jumlah pembajakan hak intelektual, namun tidak berjalan dengan efektif. Praktik pembajakan di Indonesia masih tergolong tertinggi di dunia.
PERC memberikan Indonesia skor terburuk yaitu 8,5 dari skala 10 di banding 11 negara Asia lainnya yang disurvei PERC. Sebanyak 1.285 responden dilibatkan dalam survei yang dilakukan pada Juni dan pertengahan Agustus ini.
Singapura, merupakan negara terbaik dalam penanganan IPR dengan skor 1,5 disusul Jepang (2,1), Hong Kong (2,8), Taiwan (3,8), dan Korea Selatan (4,1).
Sementara negara lain, Vietnam mendapat skor 8,4, China (7,9), Filipina (6,84), India (6,5), Thailand (6,17), dan Malaysia (5,8).
"Dari negara-negara paling berkembang ekonominya di Asia, Vietnam, Indonesia, dan Filipina, paling buruk, tidak hanya karena mereka mendapat skor rendah, namun juga dinilai dari infrastruktur fisik, inefesiensi dalam birokrasi, dan pembatasan tenaga kerja," ungkap PERC.
Sementara posisi China tampak mengalami kemajuan karena kemajuan teknologi dalam memerangi praktik pembajakan.
"Negara seperti Vietnam, Filipina, dan Indonesia tidak memiliki kemampuan ini untuk memerangi kerusakan global terkait hak intelektual sebagaimana dimiliki perusahaan China," tandasnya.
KOMPONEN SISTEM INFORMASI
12 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar